Ternyata Gampang Banget Cara Bikin Sim Motor Secara Online 2023, Biaya Rp 100 Ribu, Catat Syaratnya

Ternyata Gampang Banget Cara Bikin Sim Motor Secara Online 2023, Biaya Rp 100 Ribu, Catat Syaratnya

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar penting buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Enggak perlu repot, kamu bisa bikin SIM C alias SIM motor secara online.

Sebelum membuat SIM C secara daring, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami.

Mulai dari usia, yaitu para pemohon SIM C memiliki umur minimal 17 tahun, punya e-KTP atau identitas lain yang sah dan tidak buta warna total.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

BACA JUGA:Ini Dia 7 Bansos Cair Pada Tahun 2023, Simak Kriteria Penerimanya

Kemudian, untuk SIM C1 dan C2 masing-masing minimal berusia 18 tahun dan 19 tahun.

Brother yang mau bikin SIM harus lulus ujian teori seputar pengetahuan aturan lalu lintas dan tanda-tandanya.

Tidak hanya teori, terdapat ujian praktik yang meliputi keterampilan dalam mengendarai motor di jalan raya.

Perlu dicatat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Simak syarat bikin SIM C di bawah ini:

Untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100.000 belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan kesehatan.

Untuk membuat SIM C secara online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara:

1. Klik menu 'SIM'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: