Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

sim keliling--

Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

BENGKULUEKSPRESS.COM - Simak berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandar Lampung hari ini Selasa 9 Mei 2023. Pelayanan SIM Keliling ini hanya menerima untuk memperpanjang surat izin mengemudi saja. 

Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif. Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta/ Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru.

JADWAL SIM KELILING Bandar Lampung Selasa 9 Mei 2023

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)

BACA JUGA:10 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Seleksi Dibuka Juni, Cek Ini Daftar Formasi CPNS 2023 yang Bakal Diterima

Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online di Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  • Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  • Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  • Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan sim hari Selasa s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: