Bagaimana Hukum Memakai Cadar dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Memakai Cadar dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Cadar dalam beberapa hari ini menjadi perbincangan hangat, terutama pasca Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadarnya.

Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah yang digunakan wanita muslimah. Nama lain cadar adalah niqab atau kain untuk menutupi wajah.

Terkait dengan penggunaan cadar sendiri, sebagian orang masih mempertanyakan hukumnya dalam islam. Karena tidak semua wanita muslim menggunakan cadar atau niqab.

BACA JUGA:Inara Rusli Buka Cadar, Warganet: Masya Allah Cantiknya !

Terkait dengan hukum menggunakan cadar sendiri, Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu video ceramahnya yang diunggah di kanal Youtube Audio Dakwah menjelaskan hukum cadar menurut 4 mazhab.

Pertama Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dari pandangan mazhhab Hanafi terlebih dahulu. Dimana menurutnya pendapat mazhab Hanafi muka wanita bukanlah bagian dari aurat, hal tersebut menurutnya sesuai dengan Al Qur;an Surah An-Nur ayat 31.

"Jadi wajah dengan telapak tangan di mazhab Hanafi itu yang biasa nampak, karena kebutuhan tertentu," terang Ustadz Adi Hidayat.

Oleh karena itu, menurut Ustadz Adi Hidayat pendapat mazhab Hanafi wajah bukan bagian dari aurat termasuk telapak tangan, namun memakai cadar itu hukumnya sunnah atau dianjurkan.

BACA JUGA:Mau Rezeki Mengalir Deras? Kata Syekh Ali Jaber Lakukan ini Jelang Subuh

"Karena itu, jika dalam mazhab Hanafi sunnah hukumnya, tidak mencapai wajib, tapi wajib jikalau itu menghadirkan kondisi-kondisi tertentu," papar Ustadz Adi Hidayat.

Sementara itu, untuk mahzab Maliki, menurut Ustadz Adi Hidayat hampir sama dengan mahzab Hanafi. Sunnah hukumnya, tapi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

"sama hukum antara mazhab Hanafi dengan mazhab Maliki," terang Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian untuk mazhab Syafi'i, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa setiap perempuan yang hadir didepan Ajnabi yang bukah mahromnya, orang asing yang tidak terkait dengan hubungan kekerabatan yang mahrom dengannya. Maka hukumnya wajib mengenakan menutup seluruh tubuhnya termasuk mengenakan cadar.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Tanda Akhir Zaman Sudah Terjadi sesuai Penjelasan Alquran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: