Bagaimana Hukum Memakai Cadar dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Memakai Cadar dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

"Jadi pendapat yang paling utama dari mazhab Syafi'i wajib perempuan menggunakan cadar," tegas Ustadz Adi Hidayat.

Sedangkan untuk mazhab Hambali, menurut Ustadz Adi Hidayat hampir sama dengan Mahzab Syafi'i bahkan menurutnya lebih ketat lagi. Untuk kukupun, mahzab Hambali berpendapat harus ditutup.

"Di mahzab Hambali, bahkan kaut nampak aurat di kuku, kuku pun ditutup. tapi bukan pakai kutek, namun menggunakan bagian yang menutup punggung tangan sampai kukunya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Dari keterangan empat mahzab tersebut, maka Ustadz Adi Hidayat memberikan kesimpulan dimana menurutnya yang pertama adalah hukum menggunakan cadar.

BACA JUGA:Lakukan 5 Amalan Sederhana ini, InsyaAllah Rezeki Lancar dan Melimpah

Menurut Ustadz Adi Hidayat tidak ada seorangpun ulama, ahli-ahli fiqih yang mengatakan bahwa cadar itu adalah budaya arab. Karena menurutnya dibudaya jahiliah arab, jangankan menggunakan cadar menggunakan kerudungpun tidak.

"kecuali kita rubah, betul itu budaya, budaya apa?. Budaya islam, jelas ya, budaya islam dengan nilai-nilai sunnah yang dipertahankan atau menjadi wajib jika menimbulkan fitnah, jelas sampai disini," pungkas Ustadz Adi Hidayat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: