Ada 2 Pendaftar Tak Lulus Seleksi Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apa Penyebabnya?

Ada 2 Pendaftar Tak Lulus Seleksi Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apa Penyebabnya?

27 nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Saat mengikuti tes, bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu harus menggunakan pakaian dengan atasan kemeja putih polos berdasi dengan bawahan dasar gelap serta menggunakan sepatu (untuk yang berhijab menyesuaikan).

Peserta atau bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu wajib hadir 60 menit sebelum  pelaksanaan tes.

Kartu Tanda Peserta diambil saat registrasi sebelum pelaksanaan Tes Tertulis dengan menunjukkan KTP asli. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri. Peserta yang tidak hadir/mengikuti tahapan seleksi dianggap gugur.

Peserta yang tidak mengikuti Tes Tertulis tidak diperkenankan mengikuti Tes Psikologi Dalam pelaksanaan tes, Peserta wajib menggunakan masker.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman tata tertib pelaksanaan tes dan bila terjadi perubahan jadwal tes tertulis dan tes psikologi akan diinformasikan lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2023-2028 pada rentang tanggal 17 Mei-6 Juni 2023(Identitas pelapor akan dirahasiakan). (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: