Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba, Alasannya untuk Menambah Stamina dan Penghilang Stress

Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba, Alasannya untuk Menambah Stamina dan Penghilang Stress

Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu berinisial FH saat ditahan Polresta Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: