Begini Cara Sistem Bagi Hasil Keuntungan Bisnis Saham

Begini Cara Sistem Bagi Hasil Keuntungan Bisnis Saham

Ada bermacam bagi hasil keuntungan untuk pemilik saham di suatu perusahaan-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saham adalah instrumen investasi yang cukup populer di kalangan investor. Salah satu keuntungan dari investasi Saham adalah potensi mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

Namun, bagi para investor pemula, salah satu hal yang cukup sulit adalah bagaimana cara membagi hasil keuntungan bisnis saham.

BACA JUGA:Sistem Dijebol Hacker, Nasabah BSI Disarankan Segera Lakukan Langkah Ini!

Berikut adalah beberapa cara bagi hasil keuntungan bisnis saham yang perlu anda ketahui, diantaranya adalah:

1. Dividen

Salah satu cara paling umum untuk membagi hasil keuntungan bisnis saham adalah dengan memberikan dividen. Dividen adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Besaran dividen yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan.

BACA JUGA:Investor Saham Didominasi Pelajar

2. Capital gain

Selain dividen, cara lain untuk membagi hasil keuntungan bisnis saham adalah dengan capital gain. Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual saham. Jika harga jual saham lebih tinggi dari harga beli saham, maka investor akan mendapatkan capital gain.

3. Stock split

Stock split adalah suatu kejadian ketika perusahaan memecah saham menjadi lebih banyak bagian. Misalnya, jika perusahaan memecah saham 2 banding 1, maka setiap pemegang saham akan mendapatkan dua saham baru untuk setiap saham yang dimilikinya sebelum stock split. Hal ini memungkinkan para investor untuk memiliki lebih banyak saham dengan harga yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Segera Cair!

4. Bonus saham

Bonus saham adalah saham tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham. Biasanya, bonus saham diberikan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pemegang saham yang telah mempertahankan investasinya dalam jangka waktu yang cukup lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: