Gubernur Usulkan 3 Nama Penjabat Bupati Benteng, Siapa Saja?

Gubernur Usulkan 3 Nama Penjabat Bupati Benteng, Siapa Saja?

Karo PemKesra Setda Provinsi Bengkulu, Syarifudin--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masa jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi akan berakhir pada 24 Mei mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian nomor 131.17-1224 Tahun 2022 bahwa masa jabatan Pj Bupati Benteng hanya 1 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah telah mengirimkan tiga nama calon Penjabat Bupati Benteng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Dr E Syarifudin mengatakan, tiga nama calon Penjabat Bupati Benteng itu tengah digodok oleh Mendagri.

“Sekarang sedang dibahas di Kemendagri,” kata Syarif kepada BE, Selasa (9/5).

BACA JUGA:Pengakuan 3 Peserta SNBT Curang di Universitas Bengkulu: Jokinya Bocorkan dari Jawa, Uang Bayar Setelah Lulus

Dijelaskannya, untuk nama-nama penjabat yang dikirim itu merupakan kewenangan Gubernur Bengkulu. Hanya saja, berdasarkan regulasi, gubernur memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota dari pejabat eselon II Pemprov Bengkulu.

“Memang Pak Gubernur sudah diminta untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati. Sekarang sudah diusulkan,” ujarnya.

Saat ini, menurut Syarif, pemprov hanya bisa menunggu hasil keputusan dari Kemendagri. Sebab, nama-nama calon yang diusulkan itu akan menjadi pertimbangan Mendagri untuk dibahas dengan Presiden.

Namun, bisa saja nama yang diusulkan tidak disetujui, dan diganti dengan pejabat pusat berdasarkan pertimbangan presiden.

“Jadi kita tunggu saja keputusan dari pusat,” ujar Syarif.

BACA JUGA:Biaya Sewa Pesawat Jemaah Haji Bengkulu Jadi Rp 12 Miliar

Sementara itu, untuk jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi, akan berakhir pada bulan September mendatang.

Sesuai regulasi, Gubernur Bengkulu juga akan mengirimkan tiga nama pejabat eselon II pemprov, minimal 3 bulan sebelum habis masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bengkulu berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: