Tahanan Lapas Bengkulu Diduga Terlibat Penyebaran Konten Asusila, Kini Diusut Polda Maluku

Tahanan Lapas Bengkulu Diduga Terlibat Penyebaran Konten Asusila, Kini Diusut Polda Maluku

Petugas Lapas Bengkulu saat melakukan razia di blok hunian narkoba-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias tahanan yang berada di Lapas Bengkulu diduga terlibat tindak penyebaran konten asusila yang saat ini tengah di tangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, penyelidikan terhadap terduga pelaku tindak penyebaran konten asusila ini bermula dari pihak penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku yang menghubungi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dari koordinasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pendampingan terhadap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dengan penyelidikan yang sedang ditangani pihaknya.

"Kita dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu hanya membantu pendampingan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Polda Maluku, karena diduga pelaku berada di Kota Bengkulu yang sekaligus merupakan penghuni Lapas Bentiring," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA:Bus Putra Rafflesia di Kapal Ferry yang Terbakar Jurusan Bandung-Bengkulu, Pihak Loket Tunggu Kabar

BACA JUGA:Kapal Feri Merak-Bakauheni Terbakar, Terdapat Bus Putra Rafflesia, Begini Nasib Penumpang

Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang berjumlah dua orang didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di Lapas Bengkulu dalam hunian blok narkoba.

Tak hanya itu, penyelidikan yang dilakukan ini berdasarkan  laporan polisi pada 21 Februari 2022 lalu. 

"Terduga pelaku konten penyebaran asusila ini berjumlah dua orang, makanya kita lakukan penyelidikan baik dari pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan juga Lapas Bengkulu. Karena dari informasi yang diteriman terduga pelaku ini juga melakukan pengancaman pada korban dan meminta sejumlah uang," tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: