Pencairan Bansos BLT PKH Tahap 2, Cek 7 Syarat Penerima Rp 750.000

Pencairan Bansos BLT PKH Tahap 2, Cek 7 Syarat Penerima Rp 750.000

Termin II PKH Kembali Cair Sebelum Lebaran-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

 

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos BLT PKH tahap 2:

1. Terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki Komponen PKH

  • Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.
  • Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.
  • Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

3. Data KK dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data DTKS.

6. Bukan bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kemensos.

 

BACA JUGA:Horeee! Ada BLT Rp 3 Juta untuk Pekerja, Daftarnya Bisa dari HP

Cara mengecek bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilakukan secara mandiri melalui online. Para penerima bansos PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan jenis bantuan lainnya bisa mengklaim manfaat dan mengetahui status kepesertaan secara langsung.

Beberapa bansos yang kembali digulirkan untuk 2023 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. 

Masyarakat yang hendak mengakses cekbansos.kemensos.go.id hanya perlu menyiapkan kuota internet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data. 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Tidak Cair? Cek Cepat, Mungkin Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: