Kades Bakal Diperiksa

Kades Bakal Diperiksa

ARGA MAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara sampai saat ini belum melakukan penangkapan terhadap AH (50) warga desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Bapak bejat yang tega menghamili anak kandungnya sendiri Na (18) dan sudah melahirkan dua anak serta saat ini hamil anak ketiga.

Kendala pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini diakui kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui kabag Ops AKP Andi Sumarta SIK akibat minimnya saksi dan tidak ada barang bukti kuat untuk menangkap pelaku. Apalagi korban Na diketahui mengalami keterbelakangan mental. Sehingga keterangan yang akan diberi korban tidak bisa dipercaya begitu saja.\"Kendalanya cukup banyak termasuk halnya kondisi psikis korban,\" kata Andi.

Senin (11/3) kemarin, Polres Bengkulu Utara kembali memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yaitu Sr (35) bidan yang membantu Na saat melahirkan anak pertamanya beberapa tahun lalu. Namun anak pertama itu meninggal. Selain itu tetangganya Np (37) juga diperiksa.

Terkait keterangan yang diberikan 2 orang saksi dalam kasus ini, Kabag ops mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya keterangan saksi tersebut harus dilindungi guna kepentingan penyidik yang mengarah pada pelaku. \"Keduanya mengetahui keadaan korban dan membantu proses persalinan. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang menghamili Na. Meskipun pada saat kejadian Na memang tinggal bersama sang ayah (AH). Selaku bidan saksi hanya membantu medisnya saja,\" ungkap Andi.

Kades Juga Diperiksa Dari keterangan yang didapatkan, belum ada perkembangan terkait kasus bapak yang tega menghamili anak kandung nya sendiri itu. Pihak kepolisian masih perlu mengumpulkan banyak bukti untuk mengambil tindakan selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kades setempat untuk kesaksiaan kasus ini yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Menurutnya kades sebagai pelayan masyarakat dan kaki tangan pemerintahan pasti mengetahui hal tersebut, apalagi kehamilan korban sudah masuk kehamilan yang tiga. \"Kasus ini perlu banyak waktu dan proses panjang. Apalagi keterangan korban tidak bisa digunakan karena mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. Kita harapkan bersabar dan ada prosesnya, sehingga tidak bisa gegabah dalam mengungkapnya,\" jelas Kabag ops. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: