Begini Rukun, Syarat, dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan Islam

Begini Rukun, Syarat, dan Kewajiban Suami Istri  dalam Pernikahan Islam

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat-syarat tertentu yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Jika rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, bisa dipastikan pernikahan bisa batal dan tidak sah bagi kedua mempelai. 

Tidak hanya dalam ajaran Islam, aturan perundang-undangan Indonesia juga mengatur perkara nikah ini dalam UU Perkawinan No. 1 Th. 1974. Di aturan tersebut, prosedur nikah, pencatatan, dan lain sebagainya dijelaskan secara rinci agar tertib dan tercatat dalam legalitas pemerintahan. Pada dasarnya, jika sudah mampu dan matang secara emosional, seorang muslim dianjurkan menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya. 

BACA JUGA:Kerjakan Amalan Khusus Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Bagi Pengangguran Langsung Dapat Pekerjaan

Dari mahligai rumah tangga, pelbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya," (H.R. Baihaqi).

Untuk melangsungkan pernikahan, berikut rukun-rukun dan syarat tertentu harus yang harus dipenuhi kedua mempelai: 

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Rasa Takut Mati Kata Ustadz Adi Hidayat

Rukun-rukun Nikah dalam Islam 

Dilansir dari NU Online, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad pernikahan berlangsung. 

1. Mempelai Laki-laki 

Adanya mempelai laki-laki artinya calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, sudah matang emosionalnya dan mampu memberi nafkah bagi keluarganya. Pernikahan tanpa adanya mempelai laki-laki dianggap tidak sah. Sebagai misal, pernikahan lesbian yang hanya ada dua mempelai perempuan tidak diakui dalam Islam. 

2. Mempelai Perempuan 

Mempelai perempuan di sini artinya calon istri yang akan dinikahi harus bukan mahram dan bukan dari kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, ataupun saudara sepersusuan. Selain ini, tanpa adanya mempelai perempuan, pernikahan dianggap batal. Sebagai misal, pernikahan homoseksual yang hanya ada dua mempelai laki-laki tidak diakui dalam Islam. 

BACA JUGA:Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal, Senin Kamis dan Ayyamul Bidh? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: