Langgar Administrasi Keimigrasian, WNA China Dideportasi

Langgar Administrasi Keimigrasian, WNA China Dideportasi

Pihak imigrasi Bengkulu saat melakukan pengawalan terhadap Liu Xiaolong menuju negara asalnya-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China atas nama Liu Xiaolong harus di Deportasi dan masuk daftar cekal oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Murdo Danang Laksono,  pendeportasian ini bermula dari Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melakukan pemeriksaan ke PT. Hong Min yang beralamat di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. 

Disana, tim melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan Kegiatan orang asing di perusahaan tersebut. Tim menemukan 1 orang berkewarnegaraan China atas nama Liu Xiaolong sedang berada di lokasi. 

Tim meminta dokumen perjalanan dari orang asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan izin tinggal keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan didapati hasil bahwa 1  orang berkewarnegaraan China atas nama Liu Xiaolong tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) dari tanggal 13 Maret 2023 s.d 14 April 2023. 

BACA JUGA:Pelaku Jambret Viral di Pantai Panjang, Sewaktu Ditangkap Dinyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun

BACA JUGA:Awalnya Curi Handphone, Lihat Korbannya Lagi Tidur, Pemuda Ini Malah Mau Memperkosa

"Tim mengambil keputusan untuk membawa orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (13/4/2022)

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Liu Xiaolong telah dilakukan sejak 3 hari lalu di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Setelah pemeriksaan itu, akhirnya pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Liu Xiaolong ke negara asalnya.

"Kemarin sudah kita lakukan pengawalan terhadap Liu Xiaolong menuju Bandara Soetta untuk proses pendeportasian ke negara asal," pungkas Murdo Danang Laksono. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: