Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas Terungkap, Begini Isinya

Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas Terungkap, Begini Isinya

ketua kpu dan wanita emas--

“Percakapan antara teradu dan pengadu II, menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiliuan,” ujar Dewi.

Meski begitu, tuduhan yang menyebut Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 tidak

terbukti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan tersebut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam dua perkara.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan tersebut.

BACA JUGA:Jitu Nih dan Pasti Cair! Dapat Saldo DANA Gratis Rp 230.000, Ini Caranya

BACA JUGA:Kata Builder Tentang Ajang Customaxi & Yard Built 2023, Jadi Kiblat dan Perbanyak Referensi Custom XSR 155

Perkara pertama yakni terkait pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Kedua yakni tekait pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, yang dilaporkan Hasnaeni sendiri dalam perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: