Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

ustadz abdul somad--

Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang kepada pihak lain.

Kata Ustadz Abdul Somad bisa saja saat ini menjadi orang susah, tapi bisa jadi di malam takbiran jadi orang yang mampu.

Karena bisa jadi ada orang yang pada waktu maghrib itu susah tiba tiba ada orang yang menyerahkan zakat dan malam itu terkumpul 3 karung beras.

BACA JUGA:Hukum Sholat Memakai Parfum Beralkohol Menurut Ustadz Abdul Somad

"Maka saat itu dia sudah menjadi orang yang mampu, maka ambil satu sha dan bayarkan," kata Ustadz Abdul Somad.

Kemana membayarkan zakat fitrahnya, membayarnya yakni kepada orang yang lebih susah, maka carilah orang yang lebih susah.

Lalu bagaimana jika memang benar benar susah dan sampai waktu membayar zakat fitrah tidak punya beras sama sekali.

Kemudian untuk membayar zakat fitrah itu menggunakan uang pinjaman atau uang hasil hutang pada orang lain.

BACA JUGA:Baca Doa ini Saat Sujud, Kata Ustadz Adi Hidayat Hajat Akan Dikabulkan Allah SWT

"Membayar zakat fitrah ngutang boleh, qurban ngutang boleh, haji ngutang boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

Namun dengan syarat dengan syarat ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan.

Contohnya, ketika meminjam uang, kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar yakni saat setelah panen itu boleh.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: