Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp  35 Ribu

Kakan Kemenag BU, Nopian Gustari saat menyampaikan hasil penetapan zakat fitrah 1444 H, Senin (3/4/23).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyepakati, untuk besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M ada 3 kategori, kategori pertama Rp 35 ribu, kategori kedua Rp 32 ribu dan kategori ketiga Rp 30 ribu.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak Bagian Kesra Setdakab BU, Baznas BU, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten BU dan Ormas Islam lainnya. Senin (3/4/23) di aula Sakinah Kemenag BU.

"Allhamdulillah dari rapat penentuan zakat fitrah tadi telah disepakati untuk besaran zakat fitrah ada 3 kategori, yakni ketegori pertama  Rp 35 ribu, kategori sedang Rp 32 ribu dan kategori biasa Rp 30 ribu,"kata Kepala Kemenag BU H Nopian Gustari SPdi, MPdi.

Nopian menambahkan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan  2,5 kg beras atau 10 canting. Dimana untuk sebagai pedoman harga beras, pihaknya telah memantau harga beras di pasaran. Menurutnya, ada sample 5 pasar induk di Kabupaten BU, sebagai pedoman harga  beras, seperti di pasar kota Arga Makmur,  pasar kerkap, Pasar Putri Hijau, Pasar lais dan Pasar Ulok Kupai.

BACA JUGA:Janji akan Dinikahi, Pria Ini Cabuli Gadis di WC Umum

BACA JUGA:Kakak Adik Tewas Saat Mancing di Sungai: Adik Hanyut, Kakak Coba Selamatkan

Dari hasil tersebut diketahui bahwa untuk besaran zakat fitrah bilandibandingkan dengan tahun sebelumnya ada sedikit perbedaan harga dimana memang ditahun ini harga beras mengalami kenaikan, sehingga untuk besaran zakat fitrah tahun ini juga mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dari hasil sample ini juga diketahui untuk besaran zakat fitrah tahun ini sedikit berbeda bila dibandingkan tahun sebelumnya," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: