Janji akan Dinikahi, Pria Ini Cabuli Gadis di WC Umum

Janji akan Dinikahi, Pria Ini Cabuli Gadis di WC Umum

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim unit PPA Satreskrim Polres BU terhadap tersangka RI, Selasa (3/4/23).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - RI (40), warga Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara (BU) Senin (2/4/23) malam ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Lelaki ini diduga telah seorang gadis yang masih di bawah umur. 

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Ardian Yunnan Saputra SIK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka RI ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. 

"Ya, tersangka RI kita amankan malam tadi setelah adanya laporan dari pihak Keluarga,"kata Kasat.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mendijanjikan akan menikahi korban. Sehingga dengan mudah tersangka membujuk korban sebanyak untuk melakukan hubungan intim di WC atau toilet umum di perumahan PT Pamorganda sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:Kakak Adik Tewas Saat Mancing di Sungai: Adik Hanyut, Kakak Coba Selamatkan

BACA JUGA:Los Kontak, Mini Market di Bengkulu Utara Hampir Dilalap si Jago Merah

"Dari pengakuan korban pelaku melakukan aksinya sudah dua kali dan dilakukan di tempat yang sama yakni di WC umum di Perumahan PT Pamorganda," terang Kasat. 

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka RI dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E  UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Atas tindakan yang dilakukan tersangka RI, dirinya terancam maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkas Kasat.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: