Ketahui Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan--

Kehamilan berisiko tinggi, misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

 

Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke RS rujukan untuk melahirkan secara caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.

Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya. Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:

1. Biaya operasi caesar ringan

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp 7.733.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp 6.285.500
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp 5.257.900

2. Biaya operasi caesar sedang

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp 8.092.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp 6.936.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp 5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp 11.081.400
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp 9.498.300
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp 7.915.300

BACA JUGA:Waktu Tepat Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

  • Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
  • Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai status kepesertaan
  • Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
  • Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan langsung memberi tindakan persalinan kepada peserta
  • Namun, jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
  • Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan
  • Surat rujukan dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: