Ketahui Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagian besar ibu hamil umumnya sudah memikirkan tentang rumah sakit, metode melahirkan, dan biaya yang akan dikeluarkan saat melahirkan nanti. 

Maklum saja, melahirkan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika harus melahirkan lewat operasi caesar.

Berapa biaya melahirkan BPJS untuk persalinan? Biaya persalinan dengan BPJS adalah gratis.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

BACA JUGA:Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Bank BRI Buka Lowongan Kerja sampai 11 April 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:

  • Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp 700 ribu
  • Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp 800 ribu
  • Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp 950 ribu

Selain biaya melahirkan, apa saja yang ditanggung BPJS untuk ibu hamil? BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan sebagai berikut:

1. Pendaftaran

  • Biaya pendaftaran beragam mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu

2. Pemeriksaan awal

  • Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp 200 ribu
  • Pemeriksaan ANC: Rp50 ribu

3. Pemeriksaan pascapersalinan

  • Kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp 25 ribu per kunjungan
  • Tindakan pascapersalinan: Rp 175 ribu
  • Pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp 125 ribu

BACA JUGA:Cek BLT Balita 2023 Pakai HP Tahap 1 Bisa Dapat Rp 750.000, Ini Linknya

BACA JUGA:Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Bisa Pesan Online, Ini Caranya

Jika hasil pemeriksaan di faskes tingkat pertama menunjukkan bahwa ibu hamil memiliki kehamilan berisiko tinggi, maka faskes akan merujuk ibu hamil untuk melahirkan secara caesar di rumah sakit (RS) rujukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: