Butuh Dana Segar? Begini Cara Kenali Pinjol Legal

Butuh Dana Segar? Begini Cara Kenali Pinjol Legal

ilustrasi pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat kita membutuhkan dana segar/pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi yang paling mudah. Namun masih  banyak masyarakat yang masih tertipu dengan pinjaman online alias pinjol ilegal.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan sudah mengimbau bahwa harus berhati-hati. Dimudahkannya dengan kehadiran pinjol ke masyarakat saat ini, menjadi salah satu jalan pintas ketika membutuhkan dana tambahan dan mendesak.

Masyarakat dapat melakukan pinjaman dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi yang ada di ponsel kamu, kamu juga bisa meng-unduh aplikasi pinjol dengan mudah. Meski demikian, masyarakat juga harus berhati-hati dengan maraknya pinjol ilegal yang meresahkan saat ini. Oleh sebab itu, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri pinjol legal agar tidak tertipu.

BACA JUGA:Cara Ampuh Hapus KTP di Pinjol, Antisipasi Data Pribadi Disalahgunakan

BACA JUGA:Pinjam Uang Gak Perlu Bayar, Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023

Inilah ciri pinjol legal yang perlu masyarakat pahami:

1. Pinjol legal tedaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.

4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

5. Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.

BACA JUGA:Dililit Pinjol, Pria Ini Tipu Warga Jutaan Rupiah, Modusnya Seperti Ini

BACA JUGA:Atal S Depari: Pemahaman Soal Pinjol Penting

6. Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti; kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: