Cara Ampuh Hapus KTP di Pinjol, Antisipasi Data Pribadi Disalahgunakan

Cara Ampuh Hapus KTP di Pinjol, Antisipasi Data Pribadi Disalahgunakan

Ribuan E-KTP yang belum diambil pemiliknya menumpuk di kantor Dukcapil Kota Bengkulu-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tidak sedikit masyarakat yang masih terjebak dengan pinjaman online atau pinjol. Apalagi ada yang masih masuk lingkaran pinjol ilegal. Apalagi data KTP telah masuk di dalam pinjol.

Satu-satunya jalan harus buru-buru keluar. Data KTP harus cepat dihapus dari pinjol. OJK sendiri telah memberikan imbauan berkali-kali ke masyarakat. Untuk berhati-hati ketika memilih aplikasi pinjaman online. Jangan sampai data pribadi justru disalahgunakan.

Jangan sampai masyarakat ataupun debitur terlibat dalam pinjol ilegal.

Alasannya, lantaran kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.

Ini beberapa cara hapus data KTP online di pinjol berikut ini:

BACA JUGA:Ini 4 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking, Dijamin Langsung Cair

1. Menghubungi Customer Service Pinjaman Online

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk menghapus data KTP di pinjaman online adalah dengan menghubungi customer service mereka. Kamu dapat menanyakan bagaimana cara untuk menghapus data KTP dari sistem mereka.

Namun, sebelum menghubunginya, pastikan bahwa kamu telah melunasi semua tagihan atau kewajiban yang masih ada, ya. Sebab, jika masih memiliki hutang yang belum dilunasi, layanan pinjol masih dapat mengakses data kamu karena kamu masih terdaftar sebagai pengguna mereka.

BACA JUGA:Pinjam Uang Gak Perlu Bayar, Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023

2. Uninstall Aplikasi Pinjaman Online

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan menghapus data serta uninstall aplikasi pinjol dari ponsel. Dengan menghapus aplikasi tersebut, pihak aplikasi pinjol nantinya sudah tidak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang kamu gunakan.

 

BACA JUGA:Pinjaman BRI Rp 20 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Ribet, Ini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: