2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi KTP di kantor Dukcapil-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - BLT Rp 2,4 juta cair 2023 ke karyawan ini tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan. 

Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah pernah diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Besaran uang atau BLT yang diterima karyawan dari program BSU 2020 adalah Rp 2,4 juta, kemudian menjadi setengahnya atau Rp1,2 juta pada 2021, dan Rp600 ribu pada tahun 2022.

Proses pengecekan daftar penerima BSU bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan dan Kemnaker di kemnaker.go.id.

BACA JUGA:21,6 Juta Penerima Bansos Ramadan, Ada Bantuan Beras, Telur dan Ayam, Cek Namamu di sini

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair, Jumlahnya Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya

Sayangnya, program BLT ini sudah tidak dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, karyawan yang tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, namun tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin, masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT.

Salah satunya adalah melalui program keluarga harapan atau PKH 2023 yang diberikan kepada lansia, penyandang difabilitas berat, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Besaran bantuan atau BLT yang diberikan oleh pemerintah kepada masing-masing kategori penerima berbeda, mulai dari Rp 900 ribu per tahun hingga Rp 3 juta per tahun.

BACA JUGA:Ini Dia Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023, Cek Infonya di Sini!

BACA JUGA:Tak Lagi Gunakan e-Warung, Bansos Dicairkan Lewat Himbara dan PT Pos, Begini Skema Terbarunya

Karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023, jika masuk kategori penerima penyandang difabilitas berat dan lansia.

Karyawan penyandang difabilitas berat yang belum pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah memiliki kesempatan untuk dapat BLT Rp 2,4 juta pada tahun 2023, tanpa harus cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: