Jaksa dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Teken MoU, Ini Tujuannya

Jaksa dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Teken MoU, Ini Tujuannya

Kejaksaan Tinggi Bengkulu teken MOU dengan Balai Pengelolaan Tranportasi Darat Wilayah IV Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna memberikan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Bengkulu - Lampung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Senin (13/3/2023).

PKS yang dilakukan kedua belah pihak ini, selain berkaitan dengan hukum tentu untuk menunjang kesuksesan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Bengkulu - Lampung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Bahar Latief selaku Kepala BPTD Wilayah VI, perjanjian kerjasama ini pada dasarnya untuk melakukan sinergitas dan kolaborasi bersama pihak kejaksaan Tinggi Bengkulu, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan kedepannya.

"Dalam kegiatan ini perlu pendampingan baik dari kegiatan di lapangan maupun  dokumen yang kami miliki. Tentunya kami mengharapkan apa yang kami rencanakan bisa berjalan lancar dengan adanya pendamping dari pihak kejaksaan," kata Bahar Latief usai melakukan PKS bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bangun Lapangan Sepak Bola Mini di 9 Kecamatan

BACA JUGA:Minat Menjadi Polwan? Ini Syarat Umum & Fisik 2023

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Heri Jerman SH MH mengatakan,  perjanjian kerjasama yang dilakukan ini merupakan hal yang biasa yang dilakukan pihaknya.

Dimana sebagai pengacara negara, pihaknya mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pendampingan terhadap suatu lembaga.

"Kita mempunyai kewajiban berkaitan dengan bantuan hukum serta pendampingan dan tindakan hukum lainnya, yang mana tugas pokok dan fungsi kejaksaan terhadap suatu lembaga apabila ada terdapat kendala yang berkenaan dengan bidang perdata dan tata usaha negara," pungkas Heri Jerman. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: