Bawa 1 Kg Ganja dalam Kardus Mie Instan, Pengedar Ganja di Bengkulu Ditangkap
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil gagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Provinsi Bengkulu. Kali ini warga Kota Bengkulu berinsial CA (28) berhasil ditangkap.
Ps Kasubid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto menyampaikan, pelaku CA ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penangkapan CA ini bermula dari kecurigaan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu akan aktivitas daripada pelaku. Sebelum ditangkap, tersangka CA sempat pergi ke loket travel yang ada di kawasan Panorama Kota Bengkulu.
Setelah dari sana, tersangka membawa satu buah kardus mie instan yang kemudian dibawa kembali ke rumah kontrakan miliknya.
BACA JUGA:Ribuan Pelajar Bakal Meriahkan Karnaval Batik HUT Kota Bengkulu ke-304
BACA JUGA:Rekontruksi Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu, 16 Adegan Diperagakan
"Pelaku ini sebelumnya sudah dibuntuti oleh anggota, kemudian kita melihat gerak-geriknya dengan membawa 1 paket kardus mie instan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket besar narkotika jenis ganja," kata AKBP Joan Verdianto, Rabu (8/3/2023).
Dari temuan itu sambungnya, pihaknya melakukan penggeledahan lebih lanjut dan didapati bahwa narkotika jenis ganja itu dengan berat 1 Kilogram lebih yang rencananya akan diedarkan atau di jual ke Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka CA barang haram itu ia dapat dari Lubuk Linggau yang dikirimkan melalui travel.
Atas perbuatannya ini, tersangka CA langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan dari penangkapan tersangka, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit motor, 1 unit hp , dan 1 unit timbangan digital serta 3 paket narkotika jenis ganja.
"Selain tersangka, kita amankan 1 Kg ganja dan juga beberapa barang bukti lainnya. Untuk tersangka juga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutup AKBP Joan Verdianto. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: