Alasan Hakim Kembalikan 7 Bocah Tersandung Hukum ke Anak ke Orang Tua
Isak tangis orang tua pasca vonis hakim membebaskan ketujuh pelaku anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan alasan terhadap 7 anak yang tengah berhadapan dengan hukum di vonis dikembalikan pada orang tua.
Padahal 7 anak itu, BK (17), AT (16), FI (17), DS (17), MA (16), KB (16) dan RP (15) telah terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan alias begal pada Desember 2022 lalu.
Kemudian pada Januari 2023 lalu, mereka ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu dan menjalani serangkaian proses hukum hingga akhirnya dilimpahkan ke Lapas Anak Bengkulu.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH, vonis yang diberikan hakim itu berdasarkan pasal 82 huruf a, hakim menjatuhkan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua.
BACA JUGA:Pesisir Pantai Pino Gantung Ditanami Ratusan Bibit Mangrove
BACA JUGA:Perselingkuhan PNS Bengkulu Tengah Berawal dari Tes CPNS
Meski dikembalikan sambungnya, tujuh anak itu tetap dinyatakan bersalah. Hanya saja penjatuhan pidananya berupa tindakan pengembalian ke orang tua
"Jadi para pelaku ini adalah anak. Semuanya masih sekolah dan sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku. Serta telah mencabut laporannya. Bisa diartikan hakim melakukan restoratif justice," kata Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH.
Lanjutnya, dengan pertimbangan - pertimbangan itulah, hakim memutuskan untuk membebaskan ketujuh anak tersebut.
"Dengan pertimbangan kerugian sudah diganti oleh orang tua anak dan anak juga masih bersekolah akan ujian. Intinya kita memberikan yang terbaik untuk ank dan korban," pungkasnya.
Sementara itu, pasca putusan hakim yang menyatakan ketujuh anak dikembalikan ke orang tua, terlihat tujuh anak tersebut bersimpuh di kaki orang tuanya yang telah menunggu di LPKA Bengkulu.
Air mata orang tua ketujuh anak itupun tak dapat terbendung melihat putranya dibebaskan dari hukuman pidana. Isak tangis pun mewarnai putusan hakim. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: