Konflik Lahan di Bengkulu Utara, Pihak PTPN VII Angkat Bicara
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII angkat bicara terkait persoalan lahan yang ada di Unit Ketahun Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana baru-baru ini, lahan tersebut didatangi sekolompok masyarakat dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi ( FMUTA) Bengkulu Utara.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN VII Bengkulu Bambang Hartawan mengatakan, permasalahan yang terjadi di lahan milik PTPN VII di Unit Ketahun Bengkulu Utara itu ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Secara legalitas, lahan itu adalah lahan Hak Guna Usaha ( HGU) yang dimiliki oleh PTPN VII.
BACA JUGA:PTPN Tolak Lepas Lahan, Masyarakat Diminta Tak Anarkis
BACA JUGA:Ratusan Warga Duduki Lahan Terlantar PTPN VII, Yasimun: Kami Sudah Surati Presiden
"Berkaitan dengan itu, adalah ulah oknum. Kita sudah koordinasi dengan Polres setempat dan Kapolres sudah menurunkan tim. Dimana lahan itu adalah lahan HGU milik PTPN VII dan secara resmi aset itu tercatat di Poltal aset BUMN," kata Bambang Hartawan, Selasa (28/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.
Ia menambahkan, berkaitan dengan masyarakat, PTPN VII memiliki program dana CSR yang diperuntukkan bagi warga setempat.
Hal itu dilakukan karena sebagai pelaku bisnis, PTPN VII ikut serta dalam merangkul masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional PTPN VII.
"Kalau kita ya sebagai pelaku bisnis kita memiliki program untuk masyarakat seperti CSR. Persoalan kemarin itu, ada masyarakat yang tidak pahaman terkait dengan keberadaan aset lahan yang sudah bersertifikat HGU milik PTPN VII," sambungnya.
Masih kata Bambang, terkait isu penelantaran lahan milik PTPN di Unit Ketahun Bengkulu Utara, pihaknya menegaskan bukan lahan yang sengaja ditelantarkan, melainkan aktivitas yang terjadi di lahan itu tidak dalam skala yang masif.
Saat ini, PTPN VII telah menjalin kerjasama dengan mitra strategis terkait dengan program optimalisasi aset dari BUMN. Dimana pihaknya melakukan kerjasama atas lahan yang mereka miliki ke pihak perusahaan pertambangan nasional untuk mengeksplorasi tambang batu bara.
"Artinya, semua sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur dan ini bisa menjadi bisnis yang bisa berkontribusi bagi PTPN VII kedepan," tutup Bambang.
Untuk diketahui, HGU yang dimiliki PTPN VII atas lahan yang ada di Unit, Ketahun Bengkulu Utara dengan luas 4000 haktare masih berlaku dan kedepan lahan tersebut akan diwacanakan untuk menjalani dikonversi lahan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: