PTPN Tolak Lepas Lahan, Masyarakat Diminta Tak Anarkis

PTPN Tolak Lepas Lahan, Masyarakat Diminta Tak Anarkis

Ratusan masyarakat Desa Urai Kecamatan Ketahun menebas lahan PTPN yang sudah 18 tahun telantar. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ternyata sudah dua kali bersurat dan satu kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan PTPN VII.

Hal tersebut dilakukan sebelum aksi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA) mendatangi lahan telantar milik PT milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di unit Ketahun Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Selasa (21/2). 

"Ya, terkait dengan polemik tersebut kita (Pemkab) BU telah dua kali bersurat dan satu kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan," kata Plt Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi saat ditemui BE di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskannya, untuk surat pertama dikirim 30 Juli 2021 perihal permohonan pelepasan lahan HGU PTPN VII. Namun,  berdasarkan balasan surat tersebut tertanggal 16 Agustus 2021, jawaban pihak PTPN VII belum dapat memenuhi permohonan masyarakat Desa Urai terhadap pelepasan HGU tersebut. 

BACA JUGA:Pencegahan Dini, Pedagang di Jalan Manggis Langsung Ditertibkan

BACA JUGA:Band Ungu Meriahkan HUT Kota Bengkulu, Simak Jadwalnya

Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, dan juga sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan langsung lahan tersebut yang masuk areal HGU 63 yang betul-betul telantar dan tidak tergarap lagi, pihaknya pun kembali melayangkan surat kedua pada tanggal 20 September 2021.  Surat tersebut perihal tindak lanjut permohonan sebagian lahan untuk relokasi ke Desa Urai. 

Namun, setelah satu bulan tepatnya 11 Oktober 2021, pihak perusahaan menjawab bahwa pertama, lahan tidak tergarap tersebut dikelola oleh Unit Ketahun dan direncanakan akan dilaksanakan tanam ulang.

Kedua, pengelolaan dan pemeliharaan akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi finansial perusahaan. Sehingga pihak perusahaan memperioritaskan terlebih dahulu di Unit Ketahun karena produktivitas tanaman lebih baik. 

Berdasarkan hal tersebut pihak PTPN belum bisa memenuhi permintaan masyarakat Desa Urai.

 

"Baik surat pertama dan kedua semua balasannya sama, bahwa pihak perusahaan belum bisa memenuhi permintaan masyarakat Desa Urai tersebut. Maka dari itu kami melakukan pemanggilan pihak manejeman PTPN VII pada tanggal 22 September 2021 terkait koordinasi lahan tersebut. Karena mereka merupakan perusahan BUMN harus melakukan koordinasi terlebih dahulu pimpinan pusat. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya," terangnya.

Rahmat juga menyampaikan, surat yang disampaikan oleh pihak perusahan tersebut semuanya ditembuskan ke Staf Kepresidenan RI, Kementerian ATR-BPN, BUMN dan Kementerian Keuangan. 

Dirinya berharap kepada masyarakat terkhsusnya masyarakat yang tergabung di FMUTA agar tidak bertindak anarkis yang dapat merugikan diri sendiri. Terlihat hal ini pihaknya selaku Pemkab BU siap memfasilitasi jika masyarakat ingin melakukan koordinasi ke pihak PTPN VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: