Modus Penyelundupan Ganja di Bengkulu, Dikirim Via Mobil Travel dan Disembunyikan dalam Karung Beras
Ditresnarkoba Polda Bengkulu gagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu kembali digagalkan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kali ini pelaku merupakan warga Sumatera Selatan berinisial AA (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan koperasi di Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di pinggir jalan kawasan Panorama Kota Bengkulu. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan berdasarkan intogerasi anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda terhadap salah satu mobil travel dari Kabupaten Empat Lawang ke Kota Bengkulu.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Ps Kasubid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, pelaku AA merupakan kurir yang diperintahkan bandar untuk menjual 1 paket sedang berupa ganja di Kota Bengkulu.
"Jadi ada travel yang kita curigai, kemudian kita telusuri dan berhenti di sebuah kosan berinsial DB. Namun berdasarkan keterangan DB, paket yang dikirim travel itu bukan miliknya melainkan milik pelaku berinisial AA," kata Kombes Pol Anuardi, Selasa (14/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.
BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, 3 Warga Kepahiang Diamankan Polres Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Tersangka Perampasan Handphone Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
AA , oknum karyawan koperasi tersangka pengedar narkoba saat digelandang anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Masih kata Kombes Pol Anuardi, paket yang dikirim travel tersebut berisi satu karung beras yang didalamnya tersimpan 1 paket sedang ganja yang dibungkus plastik bening.
Setelah itu pihaknya melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku AA. Dari tangan AA memang tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja, namun pihaknya mengamankan 1 unit handphone milik pelaku yang didalamnya berisi chatingan antara pelaku dan pembeli ganja.
"Jadi pelaku ini kategorinya kurir. Setelah kita tangkap dan geledah tidak ada barang bukti, namun di dalam handphonenya berisi percakapan tentang pengambilan ganja," sambungnya.
Sementara itu PS Kasubdit I AKBP Joan Verdianto menambahkan, dari pengakuan pelaku AA dirinya baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Sedangkan untuk upah sekali antar ganja ini, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dari seorang bandar.
"Baru pertama ini kalau pengakuannya, upahnya Rp 500 ribu. Barang haram ini belum sempat terjual, namun kita sudah berhasil menangkapnya," tutup AKBP Joan Verdianto (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: