Tanam Ganja di Kebun Kopi, 3 Warga Kepahiang Diamankan Polres Bengkulu Tengah

Tanam Ganja di Kebun Kopi, 3 Warga Kepahiang Diamankan Polres Bengkulu Tengah

Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sugiarto SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIkom saat menggelar konferensi pers pasca penangkapan pengedar dan pemilik ladang ganja, Senin (13/2)-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap sebanyak 3 (tiga) orang pengedar ganja.

Yaitu, Ed (32), He (32) dan YP (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Dari hasil pengembangan, terungkap fakta bahwa salah satu tersangka, berinsial Ed merupakan pemilik ladang ganja yang berada di salah satu desa Kabupaten Kepahiang. Pohon ganja ditanam diantara tanaman kopi diatas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare (Ha).

Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sugiarto SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIkom, saat menggelar konferensi pers,Senin (10/2) siang.

BACA JUGA:Tim Satgas Pangan Polresta Bengkulu Cek Kesediaan Migor MinyaKita, Ini Temuannya

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Ketua DPRD Minta Walikota dan Wakil Walikota Selesaikan Program Kerja

Melalui kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng, sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (12/2) dinihari.

Polisi mencurigai gerak gerik tersangka yang menggunakan 2 unit sepeda motor. Yaitu, sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamah Jupiter.

Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sengaja melempar barang yang mencurigakan untuk menghilangkan barang bukti. Yaitu, daun ganja kering yang dibungkus plastik.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Satresnakoba, akhirnya berhasil diketahui asal ganja dari Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres.

Setelah menempuh perjalanan kaki selama lebih kurang 2 jam, sambung Kapolres, akhirnya ditemukan sebanyak 32 pohon ganja di lahan milik tersangka Ed. Rata-rata, pohon ganja setinggi 2-2,5 meter dan dalam kondisi siap jual.

"Dilihat dari jumlah pohon, jelas mereka pengedar. Jumlah pohon juga lumayan banyak. Pasti ada pengkonsumsi lain diluar dari wilayah Kabupaten Benteng," pungkas Kapolres.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: