Tahun 2024, Polda Bengkulu Amankan 12 Kg Ganja dan Ratusan Tersangka
Press Release ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2024 lalu-foto: Anggi-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran berhasil mengamankan belasan Kilo Gram (Kg) Narkotika dan menangkap 482 tersangka dari 397 kasus.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Bengkulu, dari 397 tersebut didominasi oleh pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan dari para tersangka didominasi oleh tamatan SMA yakni 258 tersangka, kemudian SD 101 tersangka SMP 91 tersangka dan Perguruan Tinggi 32 tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, mengungkapkan, dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba menjadi satker paling banyak dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Terbanyak itu dari Polda dengan 128 kasus dan dari Polresta Bengkulu itu ada 67 kasus, kemudian disusul oleh Polres jajaran," kata Kombes Pol Anuardi.
Lanjutnya untuk barang bukti sendiri, Polda Bengkulu dan jajaran berhasil mengamankan 1 ladang ganja, 32 batang ganja, 12 kg ganja, 1,7 kg sabu-sabu, 172 butir XTC dan 15,22 gram tembakau gorila.
Sementara itu, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu jajaran mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang menangani 395 kasus dan 484 tersangka.
"Memang mengalami peningkatan tapi tidak secara signifikan, ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi dari kami agar di tahun 2025 jumlahnya dapat menurun," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Diketahui untuk data ungkapan diantaranya, Sabu-sabu 299 kasus dengan 365 tersangk. Ganja 86 kasus dan 113 tersangka, pil XTC sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka dan Tembakau Gorila sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka. (anggi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: