Tersangka Perampasan Handphone Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Tersangka Perampasan Handphone Ditangkap,  Ternyata Masih di Bawah Umur

Dua remaja diringkus usai merampas handphone pengendara motor-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Pondok Besi Kota Bengkulu, dua remaja di Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni FR (16) dan MA (17). Mereka ditangkap Tim Merah Putih Satreskrim Polresta Bengkulu di kawasan Pondok Besi Kota Bengkulu sekira pukul 12.30 wib, Minggu (12/2/2023).

Dikatakan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon, kedua tersangka ini memberhentikan korban yang saat itu tengah melintas di Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu.

Dari modus operandi yang dilakukan tersangka ini, korban seolah-olah menjadi pelaku perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tersangka menggeledah badan korban dan mengambil handphone korban yang berada di kantong celana sebelah kanan.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja Diringkus Polisi, Motifnya Begini

BACA JUGA:Angkat Budaya Seluma, Jurnalis Bengkulu Ciptakan Lagu Anak Depati

Tak hanya mengambil handphone milik korban, para tersangka ini juga memukul mulut korban, setelah iti pelaku pergi meninggalkan korban. 

"Jadi korban ini diberhentikan lalu handphonenya di ambil. Setelah kejadian itu korban melapor ke Polresta Bengkulu dan langsung ditindaklanjuti. Penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan kurang dari 12 jam setelah laporan dilayangkan korban," ungkap Kabag Ops .

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone milik korban dengan merek Realme. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: