Oknum Pegawai Satpol PP Lebong Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

Oknum Pegawai Satpol PP Lebong Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

Penyidik Polsek Lebong Atas sebelumnya telah memeriksa RS dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah melaksanakan gelar perkara, akhirnya penyidik Polsek Lebong Atas menetapkan RS yang merupakan salah satu pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong  sebagai tersangka (Tsk) kasus dugaan pengerusakaan aset negara di kantor Satpol PP Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Atas IPTU Ali Khan membenarkan bahwa untuk terlapor berinisial RS telah ditetapkan sebagai tsk. Karena setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara di gedung Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lebong.

"Ia kita sudah gelar perkara dan RS kita tetapkan sebagai tsk,” sampainya, Jumat (10/02/2023).

Lanjut Kapolsek, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya telah disampaikan ke Kapolres Lebong untuk persetujuan dalam penetapan dan kemudian pihaknya akan melaksanakan proses selanjutnya.

"Kita masih menunggu tanda tangan dari bapak Kapolres terlebih dahulu,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:300 Usulan Perbaikan Jalan Kota Bengkulu Disurvei, Kadis PUPR: Jalan Kita Sudah Mantap

BACA JUGA:Tertibkan PKL Pasar Panorma, Disperindag Butuh Bantuan OPD Lain

Masih kata Kapolsek, jika persetujuan Kapolres cepat diterima maka setidaknya 3 hari setelah diterima persetujuan dari Kapolres, selanjutnya pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada RS sebagai tsk.

“Paling cepat 3 hari setelah surat kita terima, RS akan kita panggil,” jelansya.

Setidaknya dalam kasus yang ditangani oleh pihaknya, untuk para saksi sudah ada sebanyak 6 orang dan kemungkinan setelah penetapan Tsk nantinya jumlah saksi yang akan dimintai keterangan akan bertambah.

“Termasuk saksi yang diminta tsk sebelumnya untuk meringankan dirinya,” tuturnya. 

Kembali mengingatkan, kasus dugaan pengerusakan aset negara terjadi pada bulan November 2022 yang lalu. Dimana tsk RS diduga melakukan pengerusakan pintu ruang Kasatpol PP Kabupaten Lebong dengan cara menendang pintu sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan.

Akibatnya kerugian  yang ditimbulkan lebih kurang Rp 3 juta. Mengetahui hal tersebut, bendahara barang Satpol PP Lebong secara resmi melaporkan perbuatan pengerusakan tersebut ke Polsek Lebong Atas  hingga saat ini telah berjalan dan dilakukan penetapan tsk terhadap RS.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: