Kajati Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus OTT Oknum Wartawan

Dua oknum wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: tri/bengkuluekspress.disway.id)-
Atas perbuatan kedua tersangka ini dikenakan pasal pemerasan dan pungli, yang mana dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: