Remaja Ini Tak Kapok Berbuat Jahat, Sudah Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Kali Ini Terlibat Kasus Baru

Remaja Ini Tak Kapok Berbuat Jahat, Sudah Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Kali Ini Terlibat Kasus Baru

Residivis pembunuhan kembali ditangkap kasus pencurian dengan pemberatan-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak kapok berurusan dengan pihak kepolisian, seorang residivis dengan kasus pembunuhan kembali diringkus lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Kampung Bali, Kota Bengkulu.

Pelaku residivis tersebut berinisial AN (16), ia ditangkap karena mencuri satu unit handphone serta uang dan tas milik korban Nisa yang diletakan korban dibawah jok motor.

Tak sendirian, aksi pencurian ini juga dibantu oleh dua rekannya berinisial AS (33) dan MI (17). Dimana masing-masing pelaku memiliki perannya masing-masing. Mulai dari mencongkel kosan, jok motor hingga mengeksekusi barang curian.

Disampaikan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, para tersangka ini ditangkap karena telah menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Bappenas untuk 4 Posisi, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD, Saksi-saksi Sudah Diperiksa  

Masih kata Kompol Jufri, meski pelaku AN masih dibawah umur, namun pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan setelah keluar dari Lapas Anak, pelaku kembali melakukan tindak kriminal.

"Untuk pelaku anak ini nanti akan menjadi pertimbangan berkaitan dengan proses hukumnya. Terlebih pelaku juga seorang," kata Kompol Jufri, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, pelaku AN ketika dikonfirmasi membenarkan aksi kejahatannya tersebut. Ia mengatakan, sebelum melancarkan aksinya pelaku bersama rekan-rekannya lebih dulu mengintai korban.

Ketika ada kesempatan, barulah para pelaku melancarkan aksinya tersebut.

"Sudah kami incar, memang yang kami sasar itu kosan. Jadi yang kami ambil itu handphone, tas sama uang korban," pungkas tersangka. 

Untuk diketahui, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di depan SPBU Tebeng Kota Bengkulu dan kawasan Kampung Bali Kota Bengkulu.

Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone jenis iPhone 11, 1 buah rokok elektrik (Vape), tas dan 1 unit motor jenis Beat.(Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: