Eksploitasi Kekayaan Alam Harus Sesuai Perda RTRW

Eksploitasi Kekayaan Alam Harus Sesuai Perda RTRW

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna beragendakan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri oleh Sekdaprov Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi itu, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan masukkan berbeda, sebelum Raperda RTRW disahkan. 

Seperti yang disampaika oleh Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) di DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, disusunnya RTRW itu tidak lain untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik terhadap Manusia dan lingkungan yang sehat. Sehingga kehidupan manusia bisa tumbuh dan berkembang secara sehat. 

"Menghasilkan dinamika kehidupan bersama yang produktif dalam upaya mendukung kegiatan pertumbuhan ekonomi daerah. Demi memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara," terang Usin. 

Raperda RTRW itu, menurut Usin  merupakan kebutuhan bersama. Maka DPRD mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan secara komprehensif. Tentunya berdasarkan, kajian dan penelitian ilmiah yang melibatkan seluruh stakeholder.

"RTRW ini harus disusun sebagai landasan hukum yang cerdas dan memberikan manfaat yang baik untuk jangka panjang," tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: