Eksploitasi Kekayaan Alam Harus Sesuai Perda RTRW

Eksploitasi Kekayaan Alam Harus Sesuai Perda RTRW

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna beragendakan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah telah menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

Dalam pandangan fraksi di DPRD Provinsi itu semua fraksi menyetujui pembahasan Raperda RTRW dilanjutkan. 

Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP menegaskan, raperda RTRW yang disahkan nantinya itu harus mampu mengevaluasi semua perizinan pemanfaatan ruang wilayah. 

"Kita minta Gubernur terus memonitor dan mengevaluasi atas perizinan pemanfaatan ruang wilayah, yang sudah dikeluarkan sebelumnya," terang Dempo kepada BE, usai sidang paripurna penyampian pandangan fraksi di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:Honor Tahun 2022 Belum Dibayar, Puluhan Tenaga Kesehatan Datangi DPRD

BACA JUGA:Hore! Penghasilan Tetap Perangkat Desa Naik

Evaluasi perizinan yang dilakukan itu, tentu harus membuahkan hasil. Jika ada pengusaha yang mengeksploitasi kekayaan alam melanggar aturan, maka harus diberikan tindakkan tegas. 

"Tentu harus mampu bertindak tegas atas setiap penyalah gunaan atau pelanggaran yang terjadi sesuai dengan kapasitas yang dimiliki," ungkapnya. 

Dempo mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab besar atas perizinan pemanfaatan ruang wilayah. Maka setiap usaha yang mengeksploitasi kekayaan alam, harus sesuai dengan Perda RTRW yang akan disahkan nantinya. 

"Maka dibentuknya Raperda RTRW itu, sangat dibutuhkan oleh daerah, sesuai dengan Undang–Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang," ujar Dempo. 

BACA JUGA:Datangi Dewan Bengkulu Tengah, Warga Minta Desa Genting Direlokasi

BACA JUGA:UPDATE! Harga BBM 1 Februari Naik Lagi, Ini Rinciannya

Implementasi Perda RTRW itu nantinya, menurut Dempo sangat berkaitan erat dengan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. Termasuk penyelamatan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Maka kajian Raperda RTRW tentu dikaji mendalam  dan didukung data dan informasi. Meliputi aspek biofisik sosial, ekonomi, budaya, hukum dan kelembagaan hutan.

"Tujuannya agar terwujud keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang secara berdaya guna dan berhasil guna," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: