Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Mengingat dalam undang-undang tersebut, Kecamatan Padang Bano dan 5 desa yang saat ini diambil Bengkulu Utara masuk wilayah Kabupaten Lebong.

“Itu ada di dalam undang-undang yang keluar pada tahun 2003 yang lalu,” ujar Kopli ketika ditemui wartawab surat kabar Bengkulu Ekpsress..

Untuk itu, lanjut Bupati Kopli, Permendagri tersebut merugikan Kabupaten Lebong, Pemkab Lebong mewakili masyarakat Lebong berharap bisa dilakukannya revisi. Untuk itulah pada awal kepemimpinanya sebagai Bupati Lebong tepatnya pada Kamis, 27 Mei 2021, Kopli secara langsung mendatangi Kemendagri.

“Kita disambut baik oleh Kemendagri, dan mereka meminta dokumen-dokumen pendukung,” jelasnya. 

Diketahui, keluarnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu berdasarkan kesepakatan antara Lebong dengan Bengkulu Utara. Akan tetapi surat kesepakatan tersebut telah dicabut sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

“Untuk itulah, dalam hal ini kita juga akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Adapun yang akan diambil yaitu akan menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkamah Agung serta menggugat surat rekomendasi Gubernur Bengkulu yang menjadi dasar terbitnya Permendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Untuk gugatan juga telah kita siapkan dengan membentuk tim teknis,” ucap Kopli.

Ditambahkan Kopli, selama ini juga telah diminta agar Pemprov memfasilitasi Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara serta menindaklanjuti notulen rapat tahun 2018 yang lalu dengan mengutamakan revisi Permendagri, bahkan pada tahun 2022 kembali diminta untuk bertemu antara Lebong dengan Bengkulu Utara, akan tetapi pihak Bengkulu Utara tidak hadir.

“Terakhir kembali difasilitasi Pemerintah Provinsi untuk membahas tapal batas, tetapi Bengkulu Utara tidak hadir,” tuturnya.


Bupati Lebong Kopli Ansori bersama tim dan anggota DPRD Lebong mendatangi kantor Kemendagri untuk mambahas batas wilayah.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Kementerian Respon Lebong

Setelah melayangkan surat untuk meminta revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan Bupati Lebong Kopli Ansori bersama rombongan mendatangi Kemendagri pada tanggal 27 Mei 2021, barulah pada tanggal 14 November 2022, Bupati Lebong Kopli Ansori bersama tim memenuhi undangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri, membahas tapal batas dengan Bengkulu Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa kedatangan Bupati beserta rombongan memenuhi undangan atas tindak lanjut surat yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong, untuk mencabut Peraturan Kemendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang mana paraturan tersebut merugikan Kabupaten Lebong.

“Setelah kita tunggu, akhirnya kementerian menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah kita sampaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023