Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Pada saat pertemuan, pihak kementerian meminta kepada Pemkab Lebong untuk menyampaikan apa yang diinginkan dan hal tersebut telah disampaikan serta langkah-langkah untuk penyelesaiannya juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan hasilnya.

“Mereka masih mendengar apa yang menjadi keinginan Kabupaten Lebong,” sampainya

Tambah Sekda, Pemkab Lebong meminta kepada pihak Kemendagri untuk bisa mengundang Pemkab Bengkulu Utara untuk duduk bersama di tingkat pusat menyelesaikan apa yang diinginkan Kabupaten Lebong. Hal ini dikarenakan pada saat di tingkat Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah hadir.

“Kami sampaikan juga, Provinsi telah mengundang tetapi Bengkulu Utara tidak pernah hadir,” jelasnya

Induk dari pmerintahan sendiri adalah Kemendagri, untuk itu persoalan yang hingga saat ini tidak direspon Bengkulu Utara, nantinya bisa diambil alih Pemerintah Pusat agar hal ini bisa cepat terselesaikan.

“Kita berharap Kemendagri yang bisa mengambil alih, karena jika diserahkan ke Provinsi kami sudah ceritakan,” tuturnya. 

Sementara itu, untuk langkah hukum yang ada diambil Pemkab Lebong, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut juga akan dilakukan. Pihaknya akan mengajukan gugatam ke Mahkama Agung (MA).

“Kita akan berkoordinasi dengan pengacara yang akan mendampingi kita nantinya untuk ke MA,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Ormas Garbeta Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen mengatakan bahwa jika Pemkab BU benar-benar mempedomoani Permendagri nomor 20 tahun 2015 sesuai dengan titik koordinatnya, maka setidaknya ada sebanyak 23 desa yang masuk wilayah administratif BU.

“Namun saat ini Pemkab BU tidak berani menjalankan atau mempedomani secara utuh Permedagri tersebut,” ujarnya. 

Tempuh Jalur Hukum

Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkama Agung (MA) telah dilakukan dengan menyiapkan anggaran melalui APBDP Lebong tahun 2022 sebesar Rp 5,8 Miliar. 

Pemkab Lebong menggandeng salah satu pengacara terkemuka di Indonesia yaitu Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5,8 miliar tersebut mencakup seluruh kebutuhan Yusril untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015, mulai dari  biaya jasa, biaya operasional, biaya mendatangkan saksi dalam sidang gugatan nantinya hingga kemungkinan meninjau ke lokasi yang bersengketa.

Digandengnya Yusril oleh Pemkab Lebong telah dilaksanakan melalui Memorandum of Understanding (MoU).  Yusril diberi Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemkab Lebong untuk mengguat tapal batas menurut Kabupaten Bengkulu Utara bahwa Padang Bano masuk wilayah Bengkulu Utara, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2015. Penandatanganan MoU dengan Yusril tersebut dilaksanakan di Jakarta 13 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023