Surat Tilang ETLE Salah Sasaran, Kok Bisa? Begini Tanggapan Polda Bengkulu
Bukti tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu saat ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan baru-baru ini ada keluhan masyarakat terkait surat tilang elektronik yang tidak dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar, hingga berakhir pada pemblokiran STNK.
Menanggapi hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Riky C menjelaskan, surat tilang ETLE dikirim pada alamat yang tertera pada surat kendaraan.
Namun dari temuan dilapangan sambung Kompol Riky, pihaknya kerap kali mengirimkan surat ETLE pada pemilik kendaraan lama, padahal kendaraan tersebut sudah diperjual belikan tetapi belum di balik namakan.
BACA JUGA:Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah
BACA JUGA:Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?
"Untuk kendaraan bukan atas nama pemilik kendaraan, biasanya beli mobil second tetapi belum dibalik nama. Kita melihat data dari data yang tertera di STNK atau BPKB," kata Kompol Riky, Kamis (12/1/2023) pada bengkuluekspress.com.
Riky menambahkan, setiap hari operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu selalu mengirimkan surat tilang ETLE pada masyarakat melalui kurir.
Dalam pengiriman surat ini, pihaknya memastikan bahwa surat tilang diantarkan ke alamat pengendara yang melanggar. Namun apabila alamat tidak sesuai maka surat tilang tersebut di kembalikan ke operator.
"Setiap hari kita mengirim surat tilang elektronik pada pelanggar, melalui kurir dan kita pastikan betul alamat itu. Jika tidak bertemu pada alamat yang dituju maka akan kita kembalikan ke back office," sambungnya.
BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati
BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu
Persoalan alamat yang kurang lengkap dan kendaraan belum dibalik nama menjadi permasalahan masyarakat dalam melakukan konfirmasi ETLE .
Dengan kejadian ini, pihaknya menghimbau pada masyarakat untuk segara mengurus balik nama kendaraan agar mempermudah pihak kepolisian dalam memproses masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: