Aturan Terbaru Penyaluran Dana BOS 2023, Honor Guru Disyaratkan Begini
Suasana audiensi Persatuan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler Semula Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Menjadi
Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000
Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler Semula Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: