Aturan Terbaru Penyaluran Dana BOS 2023, Honor Guru Disyaratkan Begini

Aturan Terbaru Penyaluran Dana BOS 2023, Honor Guru Disyaratkan Begini

Suasana audiensi Persatuan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

7. Pembiayaan daya dan layanan jasa

8. Pemeliharaan sarpras sekolah

9. Pengadaan multimedia pembelajaran

10. Kegiatan peningkatan kompetensi

11. Penyelenggaraan keahlian

12. penyelenggaraan kegiatan yang mampu menyerap lulusan

13. Pembayaran honor

 

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. 

 

Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan ini:

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

1. Statusnya bukan aparatur sipil negara

2. Tercatat pada Dapodik

3. Memiliki NUPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: