Gubernur Papua Ditangkap KPK Saat Makan Siang

Gubernur Papua Ditangkap KPK Saat Makan Siang

Gubernur Papua Lukas Nambe-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

KPK secara resmi telah mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/1/2023) mengatakan, kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Ada 3 Proyek yang Didapat Rijatono

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

Sementara Lukas Enembe telah membantah kaitannya dengan Rijanto Lakka dalam kasus yang diduga sebagai kasus suap proyek infrastuktur itu.

Enembe menegaskan bahwa uang satu miliar yang disebutkan oleh KPK dikirimkan ke rekening BCA nya oleh Rijanto Lakka adalah uang miliknya sendiri.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: