Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

Berikut Syarat Perpanjang STNK Tahunan Perusahaan

  • Bawa STNK asli dan fotokopi.
  • Sertakan pula BPKB asli dan fotokopi.
  • Bawa fotokopi akta pendirian usaha.
  • Fotokopi surat domisili perusahaan.
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopi.
  • SIUP asli dan fotokopi.
  • TDP asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa dengan kop dan stempel resmi perusahaan, jangan lupa materai dan tanda tangan pemberi kuasa.
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa.
  • Prosedur perpanjang STNK tahunan

Jika kamu benar-benar baru pertama kali melakukan perpanjang STNK tahunan, maka berikut ada prosedur yang bisa kamu ikuti untuk memperpanjang STNK.

Namun, penuhi dulu ya beberapa syarat perpanjangan STNK sebelumnya, Jika sudah kamu bisa ikuti beberapa langkah berikut ini.

Datangi kantor Samsat terdekat, sesuai domisili. Isi formulir perpanjang STNK tahunan, kamu  bisa menemukannya di loket atau meja informasi Samsat. Usai mengisi formulir, kamu bisa memasukkannya ke loket pendaftaran.

Pahami, bahwa loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Kemudian pahami juga bahwa loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah.

Tunggu panggilan, jika berkas kamu sudah dinyatakan lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

Setelah membayar, kamu bisa bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Selain melakukan perpanjangan STNK tahunan, seperti disebutkan sebelumnya kamu juga harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahun.

Sama seperti perpanjangan STNK tahunan, pada 5 tahunan juga sekaligus membayar pajak dan ganti plat nomor. Makanya sebelum ke Samsat, siapkan biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor.

Untuk jumlah biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor untuk pribadi yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.

  • STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200 ribu.
  • STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200 ribu.
  • Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50 ribu per tahun.
  • Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu.
  • BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225 ribu.
  • Beda lagi dengan untuk kendaraan yang kepemilikannya oleh perusahan, untuk perpanjangan 5 tahunnya ada beberapa tambahan dokumen.

Inilah beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, kendaraan bagi perusahaan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akta pendirian usaha.
  • Fotokopi surat domisili perusahaan.
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopi.
  • SIUP asli dan fotokopi.
  • TDP asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa dengan kop dan stempel resmi perusahaan. Jangan lupa materai dan tanda tangan pemberi kuasa.
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: