Nggak Ribet dan Rumit! Begini Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang

Nggak Ribet dan Rumit! Begini Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang

Mengurus STNK yang hilang, kalian diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara mengurus STNK mobil yang hilang ternyata nggak susah-susah banget, beda halnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat kendaraan yang wajib selalu dibawa saat berkendara.

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Yuk Pilih Pembersih Kaca Mobil Terbaik

Dengan begitu apabila STNK hilang, kalian diwajibkan untuk mengurusnya supaya mobil tidak dibawa polisi saat terjaring razia, atau diberhentikan karena melanggar lalu lintas. Karena memiliki fungsi yang sangat vital, berikut ini panduan atau cara mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

STNK Hilang, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Mengurus STNK yang hilang, kalian diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan.

KTP asli serta fotokopi sesuai dengan nama di STNK
BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Surat pernyataan bermaterai
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

BACA JUGA:Tidak Hanya Soal Kebocoran, Kenali Penyebab Oli Mesin Mobil Cepat Habis

Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat
Jika syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, kalian bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan untuk mengurusnya. Pastikan juga Samsat yang dituju merupakan Samsat pusat atau induk.

1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di Samsat tujuan, kalian diharuskan untuk lebih dulu melakukan cek fisik kendaraan seperti 5 tahunan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Langkah berikutnya kalian diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang secara lengkap.

BACA JUGA:Sama-sama Miliki Desain Retro Modern, Inilah Perbedaan Honda Stylo 160 Vs Yamaha Grand Filano

3. Menyerahkan Dokumen
Setelah mengisi formulir, kalian diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai yang sudah diisi sebelumnya.

4. Membayar Pajak Kendaraan
Apabila STNK kendaraan yang diurus mengalami penunggakan pajak, kalian lebih dulu diwajibkan untuk membayarnya. Namun apabila pajak kendaraan masih dalam kondisi hidup, kalian tidak perlu membayar.

BACA JUGA:Agar Usaha Lancar dan Banyak Pelanggan, Pebisnis Bisa Amalkan 2 Doa Berikut Ini

5. Pembuatan STNK
Jika langkah sebelumnya berhasil dilewati, berikutnya kalian akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II.

6. Membayar Biaya Administrasi
Setelah pembuatan STNK, kalian diharuskan untuk mengunjungi loket administrasi guna melakukan pembayaran. Di loket administrasi, kalian juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila mengalami penunggakan pajak.

BACA JUGA:Doa dan Amalan Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Wajib Mengamalkan

7. Pengambilan STNK Baru
Langkah berikutnya yang dilakukan yakni pengambilan STNK baru. Di loket pengambilan STNK baru, kalian hanya cukup menyerahkan bukti pembayaran administrasi.

8. Cek Data STNK dengan BPKB
Setelah mendapatkan STNK baru, ada baiknya kalian mengecek kelengkapan data dengan di BPKB serta KTP. Cek mulai dari plat nomor kendaraan, nama pemilik dan alamat pemilik, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor mesin dan juga nomor rangka. Jangan lupa juga cek status pajak kendaraan apakah sudah terupdate atau belum apabila saat pengurusan turut membayar pajak tahunan.


Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus STNK Hilang
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusan STNK yang hilang di Samsat pusat atau induk.

Untuk mobil atau kendaraan roda empat, biaya yang dikeluarkan Rp200.000 per penerbitan. Tak hanya biaya penggantian, ada juga biaya pengesahan yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: