Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

Jika memang kamu membeli mobil bekas dan mau balik nama, maka nada biaya yang memang harus dikeluarkan. Mulai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

​​​​​​​Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?

Sederhananya, untuk mendapatkan STNK maka kamu haruslah membeli sebuah mobil atau motor baru. Maka kamu akan memiliki STNK mobil baru atau motor baru.

Namun untuk alur mendapatkanya, kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat, lalu mengikuti berbagai proses di dalamnya. Biasanya ada pengecekan fisik kendaraan untuk menyamakan datanya nanti dengan yang tertera di STNK.

Pembuatan STNK tidak memakan waktu lama, meski begitu alangkah lebih baiknya jika kamu datang lebih pagi dan tentu saja berpakaian rapi. Tak lupa membawa beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti KTP asli dan fotokopi  serta BPKB asli dan fotokopi.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu tak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Perlu kamu ketahui bersama bahwa setelah memiliki STNK, akan ada masanya kamu harus memperpanjang masa kepemilikan STNK tersebut.

STNK memiliki batas berlaku yaitu lima tahun, maka akan ada perpanjang STNK 5 tahunan. Meskipun setiap tahun juga kamu harus melakukan perpanjangan STNK juga.

Langkah ini pun memiliki proses yang panjang, salah satunya pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili.

Syarat Perpanjang STNK

Seperti dijelaskan sebelumnya, ketika sudah memiliki STNK maka kamu wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali hingga 5 tahun sekali.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK ada banyak hal yang perlu kamu pahami. Pasalnya ada beberapa syarat perpanjang STNK motor dan mobil, keduanya memiliki syarat yang tidak jauh berbeda.

Perpanjangan STNK ini biasa juga disebut dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, jika kamu telat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan, maka akan dikenakan denda keterlambatan.

Lalu apa saja sih syarat memperpanjang STNK? Berikut adalah beberapa syarat jika kamu ingin memperpanjang STNK.

Selain harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat perpanjang STNK. Ada beberapa syarat lain yang harus kamu penuhi jika ingin memperpanjang STNK tahunan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
  • Daftar ini juga jadi syarat perpanjang STNK motor, karena pada dasarnya baik syarat perpanjangan STNK motor dan mobil sama saja. Begitupun dengan prosedurnya.
  • Itu adalah syarat perpanjangan tahunan untuk pribadi, beda lagi dengan perusahaan. Ada beberapa syarat tambahan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: