PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini
Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp1.375.200.
3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda – Rp1.170.600 Sd Rp1.727.000.
4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp2.124.500.
Daftar Rincian Gaji Orang Tua Dari Pensiunan PNS yang Meninggal
1. Golongan I Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp386.960.
2. Golongan II Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp 549.300.
3. Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp357.220/Rp690.660
4. Golongan IV Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal – Rp422.280/Rp848.720.
Itulah informasi terbaru mengenai gaji pensiunan PNS 2023, yang dikabarkan naik pada tahun yang akan datang.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: