PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp1.375.200.

3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda – Rp1.170.600 Sd Rp1.727.000.

4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp2.124.500.

Daftar Rincian Gaji Orang Tua Dari Pensiunan PNS yang Meninggal

1. Golongan I Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp386.960.

2. Golongan II Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp 549.300.

3. Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp357.220/Rp690.660

4. Golongan IV Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal – Rp422.280/Rp848.720.

Itulah informasi terbaru mengenai gaji pensiunan PNS 2023, yang dikabarkan naik pada tahun yang akan datang.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: