PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Banyak yang bertanya apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan?

Ternyata pemerintah akan memberikan sejumlah tunjangan bagi para ahli warisnya.

Tunjangan tersebut bisa dicairkan melalui PT Taspen (Persero).

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017. Disebut di aturan tersebut apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa.

BACA JUGA:Mau Dapat Rp 1 Miliar Ketika Pensiun? Ini Caranya

BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini  

Selain itu hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. 

Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Lantas apa saja persyaratan pengajuannya?

BACA JUGA:Walikota Berencana Beri Emas 2 Gram ke 115 ASN yang Baru Pensiun

Persyaratan pengajuan adalah :

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
  3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
  4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA, apabila pemohon istri sahnya.
  5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
  6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  7. FC Buku rekening

Itu informasi soal tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun. Nah, bagaimana dengan informasi soal gaji pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: