Simak Ini! Tunjangan Guru 2023 beserta Rinciannya
Ilustrasi guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
belum memiliki sertifikat pendidik;
memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
memiliki NUPTK;
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan terdaftar aktif pada Dapodik.
3. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD
Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.
Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.
4. Tunjangan Guru Non ASN Inpassing
Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.
5. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.
Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.
Guru non PNS yang non Inpassing Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: