Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui
Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih banyak yang bingung mengartikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintahan.
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintahan.
Tidak hanya itu, kedua profesi ini juga memiliki perbedaan batasan usia. Untuk ASN, WNI lebih dulu mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mana batas usia dari 18 tahun sampai 35 tahun.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya
BACA JUGA:Ini Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 Beserta Persyaratannya
PPPK dimulai dari usia 20 sampai dengan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Untuk menjadi seorang ASN, WNI harus mengikuti beberapa tahapan seleksi seperti administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang serta tahapan wawancara.
Berbeda dengan PPPK, tahapan yang dilakukan hanya dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, meliputi manajerial, sosial kultural, dan teknis.
Sementara itu, untuk lebih memudahkan dalam membedakan ASN dan PPPK ini adalah adanya persyaratan khusus bagi ASN, yakni pelamar atau WNI harus fresh graduate yang boleh mendaftar.
Untuk PPPK persyaratan fresh graduate tidak menjadi hal yang utama. Namun syarat utamanya adalah memiliki pengalaman yang relevan pada formasi yang akan dilamar minimal 2-3 tahun.
Tidak hanya itu lho, gaji yang diterima bagi pegawai ASN dan PPPK juga berbeda. ASN memiliki tunjang saat ia pensiun sedangkan PPPK tidak. Tetapi gaji pokok tunjangan dan lain-lainnya sama kok.
Apakah PPPK bisa mendaftar sebagai ASN?, Pertanyaan itu sering kali muncul dipikiran kalian. Jawabannya adalah tidak bisa. Kecuali masa kontrak PPPK kalian sudah dinyatakan habis dan tidak dilakukan perpanjang oleh instansi pemerintah tersebut.
Namun jika pelamar PPPK sudah dinyatakan lulus seleksi dan NIPPPK sudah diusukan maka pelamar yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: