BNNP Bengkulu Amankan 17 Orang Tersangka, Ratusan Kilogram Ganja dan Pil Ekstasi

BNNP Bengkulu Amankan 17 Orang Tersangka, Ratusan Kilogram Ganja dan Pil Ekstasi

Barang bukti narkotika yang diungkap BNNP Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu dengan menangkap 17 tersangka.

Dari pengungkapan itu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, mengatakan, sebanyak 13 tersangka diamankan karena terlibat penyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu sebanyak 3 tersangka ditangkap karena tersandung kasus narkotika jenis ganja dan sisanya tersandung kasus pil ekstasi.

BACA JUGA:2 Kabupaten Ini Kawasan Paling Rawan Narkoba di Bengkulu

BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja Kabur Saat Digerebek Polisi, Tinggalkan Istri dan Anak dalam Pondok


Kepala BNNP Bengkulu saat menunjukan barang bukti berupa 100 pil ekstasi dari tangan tersangka Y--(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

"Kita berhasil menangkap 17 tersangka selama 2022 ini. Dari tangan mereka kita amankan barang bukti ganja sebanyak 210 kilogram, sabu 94,14 gram dan kurang lebih 100 butir pil ektasi," tutur Brigjen Pol Tjatur Abrianto, Kamis (29/12/2022) saat rilis akhir tahun.

Dari data itu, Brigjen Pol Tjatur mengungkapkan adanya peningkatan dalam peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus yang paling tinggi ada pada penyalahgunaan sabu dan ganja. Hal itu juga dilihat dari jumlah tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 ini.

Sedangkan untuk barang bukti ratusan pil ekstasi diamankan beberapa bulan lalu, yang mana anggota BNNP Bengkulu berhasil menangkap pelaku saat tengah berada dipinggir jalan dan sedang menerima paket dari sebuah mobil travel dikawasan jalan  Lintas Curup – Lubuk Linggau, Desa Simpang Beliti Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Rejang Lebong

BACA JUGA:Jual Ganja, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Saat Transaksi

Setelah diamakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yasudar, anggota BNNP Bengkulu menemukan pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah kardus yang berisikan pempek yang dibawa dari Palembang ke Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: